DPMPTSP Kabupaten Natuna melayani perizinan usaha, non-perizinan, dan pengaduan masyarakat di gugusan pulau terluar Indonesia — cepat, transparan, dan tanpa biaya.
* Angka masih ilustrasi untuk kebutuhan prototipe, menunggu data resmi terbaru. Data aduan bersumber dari infografis resmi "Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik", DPMPTSP Natuna, periode Januari–Juni 2026.
Sistem nasional dan daerah yang terintegrasi dengan pelayanan DPMPTSP Natuna — klik untuk langsung menuju portalnya.
Rangkuman kegiatan, kerja sama, dan capaian DPMPTSP Kabupaten Natuna.